Berita Pilihan

Usai Diperiksa Polri, Crazy Rich Indra Kenz Langsung Ditahan

Editor: Dwi Badarmanto Jakarta, KABNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan tersangka,