Pada Kamis pagi (21/11/2024), polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Muara Indah, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Rumah itu ternyata digunakan sebagai markas untuk pemasaran judi online (judol), meski aktivitas tersebut tidak diketahui oleh warga sekitar sebelumnya.
Handi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa rumah nomor 29 itu sebelumnya dikenal sebagai tempat usaha penjualan pakaian secara daring. Aktivitas di rumah tersebut berlangsung tertutup dan tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan warga sekitar.
“Bilangnya hanya dagang online. Ada aktivitas perempuan keluar masuk, saat ditanya bilangnya pegawai juga, kita nggak bisa berasumsi apa-apa karena mereka tertutup, nggak dijelaskan dagang apa,” kata Handi, Kamis (21/11/2024).
Menurut Handi, rumah tersebut telah digunakan selama hampir dua tahun untuk kegiatan yang diklaim sebagai penjualan online. Namun, kecurigaan warga muncul karena penghuni rumah enggan memberikan izin atau menjelaskan secara rinci mengenai jenis usaha yang mereka jalankan.
“Pagar selalu ditutup, hanya pegawai, tidak ada bosnya, aktivitas tidak terlalu banyak, ada ojek online antarkan makanan,” ujarnya.
Handi mengaku tidak mengetahui secara pasti hubungan antara pemilik rumah dan aktivitas judi online tersebut. Rumah yang sudah sekitar 10 tahun dimiliki oleh seseorang berinisial H ini, namun keterlibatannya dalam kasus ini masih belum jelas.
“Rumah ini dimiliki H (pemilik) sekitar 10 tahun, belum jelas (status kepemilikan dan hubungan dengan kasus ini),” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa rumah tersebut digunakan sebagai markas untuk pemasaran judi online. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.