Hukum

Alex Noerdin, 2 Kali Tersangka Korupsi dalam 6 Hari

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka di 2 kasus korupsi berbeda. Tak tanggung-tanggung, hanya dalam selang waktu 6 hari, Alex Noerdin 2 kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Dikutip dari detik.com, Kamis (23/9/2021), penetapan 2 kali tersangka terhadap Alex Noerdin dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Salah satu kasus berkaitan dengan korupsi gas bumi, dan kasus yang terbaru berkaitan dengan korupsi masjid dana hibah masjid Sriwijaya.


Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gas bumi pada Kamis (16/9/2021). Selang 6 hari, Rabu (22/9/2021), Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah masjid.

Perkara pertama yang menimpa Alex Noerdin yakni berkaitan dengan gas bumi. Enam hari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. “Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9/2021).

Alex Noerdin. (Foto: Merdeka.com)


Kasus ini disebut terjadi ketika Alex masih menjabat Gubernur Sumsel pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Kejagung pun langsung menahan Alex Noerdin selama 20 hari ke depan.

Selain Alex Noerdin, Kejagung telah lebih dulu menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersanga itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel, yang telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Kedua adalah AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Awal Kasus Korupsi Gas Bumi

Kasus ini bermula pada 2010 lalu. Saat itu Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel, yaitu PDPDE Sumsel.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar US$ 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Serta kerugian keuangan negara sebesar US$ 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam kasus ini Alex Noerdin diduga menjadi pihak yang menyetujui kerja sama antara PT PDPDE dan PT DKLN. Alex Noerdin juga diduga sebagai pihak yang meminta alokasi gas negara dari BP Migas kepada PT PDPDE Sumsel.

“Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PT PDPDE Sumatera Selatan,” kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Alex diduga menyetujui dilakukannya kerja sama antara PT PDPDE Sumsel dan PT DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

Alex Tersangka Korupsi Hibah Masjid

Selang beberapa hari kemudian, ternyata Alex Noerdin kembali tersandung kasus yang berbeda. Kali ini, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. “Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Aspidsus Kejati Sumsel, Viktor Antonius Saragih melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/9/2021).

Awal Mula Kasus

Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016-2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.

Setelah proses penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

Sejumlah tokoh pun sempat diperiksa oleh pihak Kejati Sumsel terkait kasus korupsi dana hibah ini. Sejumlah tokoh tersebut yakni, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga keponakan Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas.

Kemudian kasus ini berlanjut ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang bahwa Alex Noerdin menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. Usai pendalaman yang memakan waktu, kasus ini pun berujung pada penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka.

Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 130 M

Kejagung RI kembali mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang melibatkan eks-Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Pada kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 130 miliar.

“Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut juga tidak selesai, akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Loenard juga menjelaskan penyaluran dana pembangunan masjid ini. Dana disalurkan dalam dua tahap pada 2015 dan 2017.

“Bahwa yang pertama, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian pertama tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar,” kata dia.

“Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar,” lanjutnya.

Comment here