Ancaman Sanksi Menggantung Apple di Indonesia

Admin

Ancaman Sanksi Menggantung Apple di Indonesia

Kabnews.id – Ekonomi memberitakan rencana pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Apple. Langkah tegas ini diambil karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut dinilai gagal memenuhi komitmen investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp162 miliar. Kegagalan ini terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple periode 2020-2023.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa dasar hukum penjatuhan sanksi tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59. Pasal tersebut mengatur sanksi, termasuk pencabutan nilai TKDN, bagi perusahaan yang melanggar komitmen investasi. "Sanksinya, sesuai Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59, bisa berupa pencabutan nilai TKDN," tegas Agus, seperti dikutip kabnews.id.

Ancaman Sanksi Menggantung Apple di Indonesia
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Lebih lanjut, Menperin menjelaskan bahwa Apple menggunakan skema inovasi dalam perpanjangan sertifikasi TKDN. Namun, selama hampir tujuh tahun (2017-2023), Apple melalui Apple Academy hanya fokus pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. Kegiatan riset dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi, yang seharusnya menjadi inti dari skema inovasi tersebut, nyatanya tak terlaksana. Hal inilah yang menjadi pemicu rencana pemberian sanksi tersebut. Pemerintah Indonesia tampaknya serius dalam mengawasi komitmen investasi asing dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Also Read

Tags