Editor: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, KABNews.id – Anwar Usman, yang belum lama ini dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terkesan memusuhi penggantinya, Suhartoyo. Hal itu ditunjukkan adik ipar Presiden Joko Widodo dengan mengirim surat keberatan ke MK. Lalu, apa kata MK?
Juru Bicara MK Fajar Laksono menginformasi telah menerima upaya administrasi (keberatan) dari mantan Ketua MK Anwar Usman atas Keputusan MK No 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. “Sudah diterima kemarin,” kata Fajar Laksono seperti dilansir Tempo.co, Selasa (21/11/2023).

Namun Fajar belum menjelaskan lebih rinci langkah apa dan konstruksi seperti apa yang dilakukan MK menyikapi gugatan Anwar Usman itu. “Untuk tindak lanjut akan dibahas dulu,” kilahnya.
Anwar Usman melalui kantor kuasa hukumnya, Franky Simbolon dan Rekan menyampaikan upaya administrasi (keberatan) tersebut. Surat itu tertanggal 15 November 2023.
Adapun poin-poin yang disampaikan kuasa hukum Anwar Usman yakni, MK melalui Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023 dinilai telah memberhentikan kliennya dari jabatan Ketua MK dan mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK. “Putusan itu sangat bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” katanya.
Tim Kuasa Hukum Anwar Usman kemudian mengutip Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.”
Sementara upaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sengketa Administrasi Pemerintahan berbunyi, “Tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrasi.”
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang berbunyi, (1) Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha Negara; (2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.
Sebelumnya, MK resmi memilih Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Kamis (9/11/2023).
Saldi Isra didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. “Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo,” ucap Saldi Isra dalam konferensi pers di Ruang Sidang MK, Kamis (9/11/2023).
Sementara itu, kata Saldi, posisi Wakil Ketua MK tetap dipegang oleh dirinya yang kembali terpilih.
Comment here