Awas, Ada yang Salah di Tangerang!

Admin

Awas, Ada yang Salah di Tangerang!

Kabnews.id – Ekonomi mengungkap kasus kontroversial penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk lahan pagar laut di Tangerang. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), merespon serius temuan ini dan mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Staf Khusus Menko Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko IPK, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan bahwa Menko AHY telah berkoordinasi intensif dengan Menteri ATR/BPN. Herzaky menekankan keprihatinan Menko AHY dan komitmennya untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasinya.

Awas, Ada yang Salah di Tangerang!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Meskipun kewenangan penerbitan SHM dan SHGB di Kohod, Tangerang, secara hukum berada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang, Menko AHY melihat adanya dugaan penyimpangan. Herzaky menyatakan, investigasi perlu mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah dan peran Juru Ukur dalam proses penerbitan SHM dan SHGB tersebut.

Lebih lanjut, Herzaky menyoroti perlunya penyelidikan mendalam terhadap penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemerintah Daerah. Pertanyaannya, bagaimana mungkin PKKPR dan RTRW bisa dikeluarkan untuk lahan yang secara fisik merupakan wilayah laut? Kabnews.id mendapatkan informasi bahwa RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang menjadi dasar Kepala Kantah menerbitkan SHM dan SHGB. Kasus ini menjadi sorotan dan menuntut kejelasan dari pihak-pihak terkait.

Also Read

Tags