Politik

Barisan Koruptor Menuju Senayan

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Sejumlah sosok yang pernah dipenjara karena kasus korupsi kini sedang berbaris rapi untuk bersama-sama menuju Gedung DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta, melalui Pemilu 2024.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sedikitnya ada 12 nama mantan narapidana korupsi yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta. (Istimewa)

Nama-nama tersebut ditulis ICW dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka seperti dilansir sejumlah media, Jumat (25/8/2023). Berikut nama ke-12 sosok mantan narapidana korupsi itu.

  1. Abdillah, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I. Mantan Walikota Medan yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD Kota Medan ini berada di nomor urut 5.
  2. Abdullah Puteh, caleg DPR RI dari Partai Nasdem untuk Dapil Aceh II nomor urut 1 ini terlibat dalam kasus korupsi pembelian 2 unit helikotpter saat menjadi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Puteh adalah mantan politikus Partai Golkar.
  3. Susno Duadji, caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 2, terlibat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari saat menjabat Kapolda Jabar dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
  4. Nurdin Halid, caleg DPR RI dari Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog. Saat ini Nurdin menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
  5. Rahudman Harahap, caleg DPR RI dari Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4. Mantan Walikota Medan ini terlibat korupsi dana tunjangan aparat desa Kabupaten Tapanuli Selatan saat menjadi Sekretaris Daerah Tapanuli Selatan.
  6. Al Amin Nur Nasution, caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, terlibat korupsi karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Saat kasus terjadi, Al Amin menjabat anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR RI dari PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  8. Patrice Rio Capella, caleg DPD RI, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut. Patrice adalah mantan anggota DPR RI dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem.
  9. Dody Rondonuwu, caleg DPD RI, Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
  10. Emir Moeis, caleg DPD RI, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004. Emir adalah mantan anggota DPR RI dari PDIP.
  11. Irman Gusman, caleg DPD RI, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap impor gula oleh Perum Bulog. Irman adalah mantan Ketua DPD RI.
  12. Cinde Laras Yulianto, caleg DPD RI Dapil DI Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purnatugas Rp3 miliar.

“Komisi Pemilihan Umum harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif,” tulis ICW.
Ya, ICW ingin KPU mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. ICW bercermin dari Pemilu 2019. Saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Kini, KPU belum melakukan pengumuman itu, sehingga ICW mendesak penyelenggara pemilu itu segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

Comment here