Sport

Beredar Surat Ingatkan Anies Harus Bayar Formula E 5 Tahun

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – Beredar surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta ke Gubernur Anies Baswedan terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Dalam surat itu, Anies diingatkan wajib membayarkan commitment fee selama lima tahun berturut-turut.

Surat Dispora ke Anies ini dibuat pada 15 Agustus 2019. Dalam surat itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewajiban membayar biaya komitmen atau commitment fee selama lima tahun berturut-turut. Rinciannya sebagai berikut:

Sesi 2019/2020: 20 juta Poundsterling
Sesi 2020/2021: 22 juta Poundsterling
Sesi 2021/2022: 24,2 juta Poundsterling
Sesi 2022/2023: 26,620 juta Poundsterling
Sesi 2023/2024: 29,282 juta Poundsterling

“Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut,” tulis surat itu, dikutip dari detik.com, Selasa (14/9/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: detikcom)

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan soal surat Dispora DKI ke Anies itu. “Ya. Sudah dikonfirmasi katanya ke Dispora, dan diakui betul,” ujar Gilbert.

Kembali ke surat Dispora DKI tersebut, berdasarkan hasil rapat dengan Badan Anggaran DPRD DKI, 13 Agustus 2019, anggaran untuk Formula E senilai 20 juta pundsterling atau setara Rp 360 miliar. Adapun anggaran itu sudah disetujui dan dibahas pada rapat paripurna DPRD.

Pada diktum ketiga, DKI juga memiliki kewajiban membayar commitment fee pada 2020 untuk pembayaran asuransi sebesar 35 juta Euro. Biaya itu untuk FEO, FIA, tim peserta, dan pembalap peserta, termasuk seluruh kontraktor dan tamu FEO, FIA, tim, dan pihak terkait.

Selanjutnya, Dispora juga mengingatkan Anies terkait kewajiban membayar commitment fee selama lima tahun itu. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 92 ayat (6) disebutkan, jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan daerah berakhir.

“Kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat Dispora itu.

Dan, jika kewajiban bayar lima tahun berturut-turut itu tidak dijalankan, bisa dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan bisa digugat.

“Dengan ditandatanganinya perikatan MoU, maka Pemprov DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan. Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” tulis surat tersebut.

Comment here