KANAL ANAK BANGSA, KABNews.id

MANIFESTO

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berekspresi itu ialah hak segala warga negara yang dilindungi konstitusi dan oleh sebab itu, maka lahirlah KANAL ANAK BANGSA NEWS atau KABNEWS.ID ini sesuai amanat Pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan berekspresi tersebut telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, seiring lahirnya KABNEWS.ID ini untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, dan dengan cara apa pun, termasuk ekspresi lisan, online (dalam jaringan), tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dari sekat-sekat suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta menjaga kebinekaan, toleransi, demokrasi, budaya Nusantara, dan hak asasi manusia maka KABNEWS.ID menyatakan dengan ini kehadirannya di ruang publik per Rabu, 1 September 2021.

Kemudian daripada itu untuk menjaga Indonesia dari berbagai macam ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, maka KABNEWS.ID ini hendak mengedukasi publik akan pentingnya kebinekaan, toleransi, demokrasi, budaya Nusantara, dan hak asasi manusia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan berdasarkan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KANAL ANAK BANGSA UNTUK MENJAGA INDONESIA.