Hukum

BPN Bogor soal Rocky: Alih Garap Bukan Berarti Pemilik Lahan

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan surat oper alih garapan tidak serta-merta menentukan kepemilikan lahan seseorang.

Pernyataan tersebut merespons  sengketa lahan yang melibatkan aktivis Rocky Gerung dengan Sentul City atas lahan di Bojong Koneng. Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menegaskan kepemilikan hak atas tanah tetap mengacu kepada sertifikat atau izin yang dikeluarkan oleh BPN. Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Namanya saja garapan, bukan pemilik ‘kan? Yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB ‘kan tanah hak. Tanah hak itu atau yang terdaftar jenisnya ada Hak Milik, HGB, Hak Pakai,” jelasnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/9/2021).

Hanya saja, kata dia, jika pemilik HGB tersebut bekerja sama dengan pihak lain untuk memanfaatkan atau menggarap lahan, maka menurutnya hal tersebut tidak menjadi persoalan. Asalkan proses pemanfaatan lahan tersebut masih sejalan dengan tata ruang yang diajukan.

Sejumlah pekerja yang diduga dikerahkan oleh Subkontraktor PT Sentul City Tbk didapati mulai membuka lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: CNN Indonesia)


“Yang jelas pemanfaatan penggunaaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang (ada) persyaratan-persyaratan tertentu, sesuai ketentuan tata ruang, bisa diperpanjang,” ucap Sepyo.

Hal tersebut disampaikan Sepyo lantaran selama ini banyak makelar tanah (biong) yang kerap menjual-belikan lahan tanpa sertifikat kepada masyarakat pendatang. Kondisi ini pula yang ditengarai BPN menjadi alasan utama maraknya kasus sengketa lahan. Sebab antara pemegang sertifikat kepemilikan tanah dengan penguasaan lahan secara fisik merupakan pihak yang berbeda. “Saya hanya berpesan kalau memiliki tanah harus merawat, menggarap atau menguasai jangan sampai ditelantarkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini sedang berada dalam sengketa lahan. Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan Nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 1996. David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga Desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.


Comment here