Hukum

Bupati Probolinggo OTT ke-3 KPK Tahun Ini

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI dari Partai Nasdem, terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/8/2021) dini hari. Penangkapan Bupati Probolinggo ini merupakan OTT yang ke-3 bagi KPK untuk tahun 2021 ini.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat.

Tahun 2021 akan berakhir 4 bulan lagi. Jumlah OTT KPK tahun ini diprediksi lebih merosot dari tahun 2020 yang sudah merosot.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), selama tahun 2020 atau selama diketuai Firli Bahuri, KPK melakukan 7 kali OTT, termasuk terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Jumlah ini merosot tajam bila dibandingkan operasi serupa yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan pimpinan sebelumnya.

Pada 2016, misalnya, KPK berhasil melakukan 17 kali OTT. Sedangkan pada 2017 dan 2018, jumlah OTT yang dilakukan KPK bertambah masing-masing sebanyak 19 kali dan 30 kali. Pada 2019, KPK melakukan 21 kali OTT.

Dengan demikian, jumlah OTT yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir.

Setelah melakukan OTT, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap jual-beli jabatan kepala desa.

Hasan, yang juga politikus Partai NasDem diketahui sempat menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).

“Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dua tersangka penerima suap lainnya ialah Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Anggota DPR RI 2019-2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bersama Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari jelang rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Alex berujar para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho’im.

Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.

Alex mengatakan para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di rumah tahanan negara (rutan) berbeda. Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” tutur Alex.

Sedangkan 17 tersangka lainnya diminta kooperatif menjalani proses hukum.

“(Tersangka lain) masih di rumah. Karena pada saat melakukan OTT, kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tetapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang,” terang Alex.

Konstruksi Perkara

Diduga dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui camat.

Alex berujar ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Tantriana. Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare,” ungkap Alex.

KPK menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Hasan meminta agar kepala desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.

Pada Jumat (27/8) lalu, 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui Hasan dengan perantara Doddy.

Comment here