Editor: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, KABNews.id – Salah satu cara PT Perkebunan Nusantara atau PTPN V melumpuhkan perjuangan 997 petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya melalui pelaporan kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah dengan menciptakan pengurus koperasi tandingan, yang dibentuk dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal dan menggunakan tangan-tangan negara untuk memaksa pengesahan pengurus koperasi abal-abal.
RALB yang diklaim diselenggarakan pada 4 Juni 2021 sesungguhnya (1) bertentangan dengan Pasal 24 (3) Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1992 dan Pasal 18 (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi; (2) RALB dilaksanakan secara ilegal tanpa ada rekomendasi/persetujuan dari Dinas Koperasi Kampar selaku Pembina Koperasi berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 19 Tahun 2015; (3) melibatkan orang di luar anggota Koperasi, ‘melibatkan’ anggota yang sudah meninggal dengan memalsukan tanda tangan; (4) tidak mencapai kuorum karena hanya segelintir peserta yang juga sebagian besar fiktif; (5) mencatut tanda tangan anggota, dan (6) mengangkat Nusirwan sebagai Sekretaris Koperasi tanpa Ketua, yang sebenarnya merupakan karyawan PTPN V.
Demikian Ketua Setara Institute Hendardi dalam rilisnya, Ahad (12/9/2821).
Demi melumpuhkan perjuangan petani, kata Hendardi, PTPN V diduga menggunakan tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi abal-abal tersebut. “Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius,” kata Hendardi. Sejatinya landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya, jelas Hendardi, tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat. “Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat,” papar Hendardi.

Namun demikian, tegas Hendardi, dalam konstruksi peristiwa yang dialami oleh Kopsa M, Jaksa Pengacara Negara justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum. “Jelas ini merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang menindas petani dan menghamba pada oknum-oknum di lingkungan PTPN V, yang secara membabi buta menutupi keburukan tata kelola BUMN bidang perkebunan ini,” terang Hendardi.
Sebab itu, Hendardi mendesak kepada Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk, pertama, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan antara Kopsa M dan PTPN V.
Kedua, lanjut Hendardi, memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya. “Ketiga, melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum,” pintanya.
Sementara kepada Komisi Kejaksaan RI, Hendardi meminta agar Komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa, terutama di Kejati Riau dan Kejari Kampar, dalam menjalankan tugas kedinasannya. “Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kejati Riau dan Kejari Kampar jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa,” tandas Hendardi.
Comment here