Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – “Pj Gubernur DKI Jakarta pakai nurani dan nyalimu untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 dan jangan tunduk pada PP 51 Tahun 2023,” kata orator demo, Kamis (16/11/2023), seperti dilansir Tempo.co.
Ya, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar demontrasi di depan Balaikota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut kenaikan upah. Demo buruh itu menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono segera menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen.

Demo menuntut kenaikan UMP DKI 2024 naik 15 persen itu diikuti puluhan buruh dengan membawa atribut demo, seperti spanduk yang berisi tuntutan, bendera KSBSI. Massa demo buruh mengenakan baju yang didominasi warna merah dan hitam.
Untuk mengamankan demo buruh, kepolisian mengerahkan belasan aparat yang berjaga di luar pagar Balaikota DKI Jakarta. Di halaman dalam dijaga anggota Brimob.
Orator demo mengatakan setiap tahun kenaikan upah minimum DKI Jakarta selalu menjadi persoalan. Buruh harus turun ke jalan untuk menuntut besaran kenaikan upah minimum.
Setelah lahirnya Undang Undang (UU) No 6/2023 tentang Cipta Kerja, kata orator demo, kenaikan upah minimum semakin tidak menentu dan dan menyengsarakan mereka denga formula kenaikan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. Saat ini PP 36/2021 mengalami perubahan menjadi PP 51/2023 yang dikeluarkan pada 10 November 2023.
Dalam PP 51/2023 telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
“Sehingga dengan formula tersebut dapat dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 akan sangat kecil dan semakin menambah kesengsaraan kaum buruh,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini kaum buruh KSBSI DKI Jakarta dan buruh lainnya tidak memahami tentang alfa yang dimaksud. Sebab, tidak ada penjelasan konkret dari pemerintah ihwal asal dan bagaimana cara menghitung nilai alfa.
“Jangan pergunakan alfa sebagai rumusan penetapan upah minimum dan kenaikan terendah UMP DKI Jakarta 2024 adalah pertumbuhan ekonomi tambah inflasi kali upah berjalan saat ini,” kata orator demo kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI itu.
Comment here