Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – Kamaruddin Simanjuntak, pengacacara yang kontroversial itu, menjadi tersangka pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Senin (14/8/2023), Kamaruddin mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kamaruddin yang pernah menjadi pengacara keluarga Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo ini dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022. Laporan ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak PIdana Siber Bareskrim Polri.
Berikut kronologi kasus yang menjerat Kamaruddin Simanjuntak dihimpun dari berbagai sumber.
Awalnya, Kamaruddin menuding Kosasih mengelola dana ratusan triliun untuk kebutuhan kampanye calon presiden (capres) tertentu untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Selain itu, Kamaruddin juga menuding Kosasih melakukan tindakan asusila dengan melakukan pernikahan tidak resmi dengan beberapa wanita, hingga mengklaim memiliki bukti bahwa Kosasih menyimpan ribuan video porno.

Tudingan-tudingan tersebut tentu saja dibantah oleh ANS Kosasih. Dirut Taspen ini bahkan bakal melaporkan Kamaruddin ke kepolisian. Selain itu, tudingan Kamaruddin kepada Kosasih juga mendapat respons dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ya, perseteruan antara Kamaruddin dan Kosasih bermula dari video Kamaruddin yang viral. Dalam video itu, Kamaruddin tampak berbicara tentang seorang direktur BUMN yang kemudian mengerucut pada Dirut Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin dalam video itu menyebut sang dirut menyimpan uang sebesar Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk kebutuhan kampanye capres pada Pilpres 2024.
Tak hanya menyinggung soal uang Rp300 triliun, Kamaruddin dalam video itu juga menyebut sang dirut juga menjalin hubungan asmara dengan banyak wanita. Menurut Kamaruddin, wanita-wanita itu ditempatkan di berbagai apartemen mewah. Para wanita ini juga diberi uang dengan cara investasi dana Rp300 triliun tersebut.
“Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayaknya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya enggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen,” kata Kamaruddin seperti dikutip banyak media.
ANS Kosasih akhirnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi, dan akhirnya pengacara kontroversial ini diperiksa di Bareskrim Polri. Saat mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamaruddin tampak dikawal puluhan advokat yang mengenakan toga.
Comment here