Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah? Pameo bernada sindiran ini tampaknya masih berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lihat saja. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto tetap akan menjadikan hasil uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Itu, kata kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto seperti dilansir Tempo.co, Jumat (17/11/2023), sekaligus menjadi semacam hukuman bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.

Menurut Asep, regulasi hasil uji emisi kendaraan bermotor menjadi syarat perpanjangan STNK itu kini masih digodok antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri. Syarat tersebut, bersama denda tilang emisi, akan direalisasikan saat regulasi itu sudah ada.
“Nah kami coba sampaikan ke masyarakat bahwa memang itu menjadi hal yang akan diberlakukan,” kata Asep.
Asep menjelaskan, sanksi pengenaan denda uang dan syarat perpanjangan STNK merupakan usulan dari pemerintah pusat yang dicoba untuk diterapkan di Jakarta. “Kalau Dinas LH itu kan memang apa yang menjadi kebijakan KLHK itu yang akan kita coba terapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan terus menggelar razia emisi sejak awal bulan ini sampai akhir tahun nanti. Razia hanya berupa uji emisi, tanpa ada sanksi kepada para pelanggar. Hanya satu hari pertama razia itu disertai tilang emisi berupa denda maksimal. Hari-hari berikutnya, kepolisian kembali mengganti tilang menjadi sebatas imbauan–persis seperti razia emisi September lalu.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa razia uji emisi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menekan angka polusi udara. “Razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya,” ucap dia.
Comment here