Editor: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, KABNews.id -Misteri kasus pembunuhan pria berinsial A (43), Armand alias Alex, di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/9/2021), terkuak sudah.
Korban tewas ditembak tepat di depan rumahnya di Jalan Nean Saba, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang.
Polisi menangkap tiga dari empat pelaku berinisial M, K dan S. Sedangkan seorang pelaku lain masih diburu.
Ketiga pelaku itu ditangkap di kawasan Serang, Banten, kurang dari sepekan setelah kejadian. Saat itu mereka berencana melarikan diri ke daerah Sumatera.

Berikut fakta penangkapan komplotan penembak A.
1. Korban paranormal
Polisi sebelumnya meluruskan informasi mengenai status korban yang disebut-sebut merupakan seorang ustaz oleh warga di tempat tinggalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan A bukan seorang ustaz, melainkan paranormal yang kerap mengobati orang.
A kerap disebut ustaz setelah ditunjuk sebagai ketua majelis taklim. Namun, korban tidak pernah mengajar mengaji atau ilmu agama.
“Jadi dia dipanggil ustaz oleh lingkungan sekitarnya karena dia menjadi ketua majelis taklim. Tapi dia tidak mengajarkan mengaji dan ilmu agama,” kata Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021), dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Polisi dalam mengungkapkan kasus penembakan itu sempat mengalami kendala karena minimnya saksi yang melihat kejadian penembakan secara langsung.
Penyidik kemudian merujuk pada pekerjaan korban yang kerap mengobati orang. Dari keluarga korban, polisi menguliknya.
“Sampai ditemukan pernah ada permasalahan antara korban dengan pasien. Sampai masuk ke satu yang kita patut duga kuat tersangka dan ditangkap di daerah Banten,” kata Tubagus.
2. Dendam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan permasalahan korban dengan salah satu keluarga pasien yang pernah diobatinya itu terjadi pada 2010.
Belakangan diketahui korban berselisih dengan pelaku M. Perselisihan bermula saat istri M mendatangi korban untuk memasang susuk.
Namun pada proses pemasangan susuk, istri M diketahui selingkuh dengan korban.
M mengetahui usai menerima pesan singkat dari seseorang bahwa istrinya berselingkuh dengan korban.
Bahkan istri M dan korban pernah melakukan hubungan badan di rumah dan di salah satu hotel di kawasan Tangerang.
“Dua tahun terakhir, istrinya suruh mengaku (oleh M), tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji, baru istrinya mengaku, betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang,” kata Yusri.
Kala itu, M geram kepada korban usai istri mengakui perbuatannya. Terlebih lagi, M mengetahui kakak iparnya diduga turut menjadi korban.
Yusri mengatakan, saat itu M yang dendam kepada korban mulai merencanakan pembunuhan.
“Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban,” kata Yusri.
3. Pembunuh bayaran
M yang merupakan pengusaha angkutan umum kemudian menyewa pembunuh bayaran melalui perantara pelaku Y.
Y lalu mengenalkan M kepada dua eksekutor, K dan S, untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut Yusri, M menyerahkan senjata api dan uang senilai Rp 60 juta dalam dua tahap kepada ketiganya, Y, K dan S.
“Yang dikeluarkan M Rp 60 juta. Rp 50 juta untuk eksekutor (K dan S) dan Rp 10 juta untuk Y sebagai penghubung (antara M dan K serta S),” ujar Yusri.
Para pelaku kemudian menuntaskan pekerjaanya. S yang bereperan sebagai joki memboncengi K sebagai eksekutor menembak korban.
“K ini merupakan eksekutor yang melakukan penembakan ke korban. Dia bersamaan kita amankan di Serang, Banten,” ujar Yusri.
4. Intai korban 4 hari
Yusri mengatakan, pelaku K dan S awalnya mengintai korban selama empat hari.
“Ini eksekutor (K dan S) sudah mengintai korban di TKP ini sudah empat hari. Mulai tanggal 15 hingga 18 (September 2021),” kata Yusri.
Keberadaan K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.
“Mereka membaca, dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan,” ucap Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal senjata api yang digunakan pelaku dalam mengeksekusi korban yang mengalami luka di bagian pinggang.
Polisi menyebut, pengakuan K dan S dalam pemeriksaan menyebutkan senjata yang digunakan dalam eksekusi korban didapat dari M.
Adapun M masih didalami mengenai asal senjata api itu didapat. Atas pebuatannya para pelaku dipersangkakan pasal berlapis.
“Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider Padal 338 KUHP,” tutup Yusri.
Comment here