Kesehatan

Faktor Kesehatan, Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah ini. Lalu, apa alasannya? Ternyata faktor kesehatan. Saat ini Indonesia masih dalam transisi Covid-19 dari pandemi menuju endemi.

Larangan Presiden Jokowi itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Dalam surat ini, tiga poin arahan Presiden Jokowi mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden)

Pertama, dikutip dari sejumlah sumber, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.

Merespons arahan Presiden tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut. “Sedang dalam proses penyiapan SE,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (22/3/2023) seperti dilansir Kompas.com.

“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) hari ini.

Comment here