Hukum

Ganti Kewarganegaraan, DPO KPK Paulus Tannos Kantongi Paspor dari Negara di Afsel

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – “Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023), seperti dilansir Kompas.com.

Ya, buron alias sosok yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, Paulus Tannos diduga mengantongi paspor dari salah satu negara di Afrika Selatan. Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang menjadi tersangka dugaan korupsi mega proyek e-KTP.

Ali Fikri mengatakan, selain memiliki paspor dari negara lain, Tannos juga berganti nama menjadi Thian Po Tjhin (TPT). Menurut dia, tim penyidik KPK sebenarnya sudah berhasil menangkap Tannos di Thailand. Namun, mereka tidak bisa membawa Tannos pulang karena terbentur yurisdiksi negara tersebut. Sebab, nama baru Paulus Tannos dan paspornya dari Afrika. Identitas baru itu berbeda dengan data yang tertuang dalam red notice Interpol. “Sudah kami sampaikan bahkan KPK sudah menemukannya kan di luar negeri,” ujar Ali.

Paulus Tannos. (Istimewa)

Meski demikian, Ali menegaskan, KPK tidak berhenti memburu Paulus Tannos dan DPO lainnya. Pihaknya berharap publik memaklumi jika KPK tidak bisa membeberkan teknis dalam memburu para DPO karena bersifat rahasia. “Ketika mencari DPO tidak perlu kami publikasikan, jadi secara teknis ketika mencari tidak akan pernah juga kami publikasikan,” kata dia.

Adapun dua DPO KPK lainnya adalah mantan Kader PDIP Harun Masiku dan tersangka penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia, Kirana Kotama. Menurut Ali, Kirana Kotama dan Paulus Tannos merupakan DPO dari kepemimpinan KPK sebelum Firli Bahuri.

Sementara itu, Harun Masiku menjadi buron KPK periode saat ini. “Kami tidak melihatnya dari periodisasinya, ini adalah kewajiban KPK,” ujar dia.

Pada awal tahun lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit. Pada Jumat (27/1/2023), Ali mengatakan bahwa red notice itu terlambat karena Paulus Tannos berganti nama. Hal ini membuat KPK harus mencari tersangka korupsi itu dengan identitas baru Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baru-baru ini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Krishna Murti menyebut terdapat buronan KPK yang sudah berganti kewarganegaraan. Meski demikian, Krishna tidak mau mengungkap lebih lanjut siapa nama buronan tersebut. Menurut dia, Polri telah mengetahui keberadaan buron tersebut dan telah berkoordinasi dengan KPK. “Ada (buron) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Comment here