Editor: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, KABNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan ganti kerugian sebesar Rp 2,2 triliun yang dilayangkan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (8/10/2021), putusan itu diketok pada Rabu, 6 Oktober 2021.
“Amar putusan, dalam pokok perkara; menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard). Dalam rekonvensi; menyatakan gugatan para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan dikutip pada Jumat (8/10/2021).
Pengadilan mengabulkan eksepsi para tergugat dalam konvensi mengenai Fredrich yang tidak mempunyai hak untuk menggugat (diskualifikasi in person). Penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 826 ribu.

“Dalam konvensi dan rekonvensi; menghukum penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 826.000,00,” sebagaimana putusan tersebut.
Fredrich mendaftarkan gugatan terhadap Novanto dan istrinya Deisti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Maret 2020.
Dalam permohonannya Fredrich menggugat Setya Novanto dan Deisti untuk membayar secara tunai segala kerugian kepad dirinya selaku penggugat. Rinciannya adalah kerugian materiil berupa Rp 27 miliar kali dua persen dari 14 tindakan legal yang pernah diberikan Fredrich atas Setya Novanto.
“14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2 miliar per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28 miliar – Rp1 miliar yang sudah dibayar = Rp27 miliar… 2 persen x Rp27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” demikian mengutip dari gugatan Friedrich.
Kemudian kerugian imaterial dengan total Rp 2.256.125.000.000. Fredrich merupakan pengacara Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Fredrich saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Comment here