Editor: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, KABNews.id – Saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) ada dua gugatan uji materi atau “judicial review” terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden. Satu pihak menggugat agar usia minimal capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, pihak lainnya menggugat agar usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.
Gugatan pertama diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dimaksudkan untuk mengakomodasi Walikota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden Joko Widodo agar bisa maju sebagai capres/cawapres. Gibran yang kini berusia 35 tahun diisukan akan menjadi cawapres bagi Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan yang sudah dideklarasikan partainya sebagai capres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sedangkan gugatan lainnya diajukan 98 advokat yang tergabung dalam Aliansi 98. Mereka menggugat agar usia maksimal capres/cawapres adalah 70 tahun. Gugatan ini pun diasumsikan sebagai upaya menjegal Prabowo Subianto yang kini telah berusia 72 tahun.

Gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia itu teregister dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut bertujuan agar batas minimal usia capres/cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sementara itu, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, Jumat (18/8/2023). Mereka mengajukan judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Dalam keterangan yang disampaikan ke awak media, Jumat (18/8/2023), 98 adviokat itu meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
Menurut Aliansi ’98, presiden terpilih seharusnya merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Artinya, presiden terpilih seharusnya mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil.
Terhadap gugatan PSI dkk, pemerintah dan DPR RI telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman juga sudah merespons ihwal gugatan usia capres/cawapres terkait persyaratan umur minimal 40 tahun yang dikabarkan akan diputus sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.
Namun Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi ini menyatakan, dirinya tak bisa memastikan kapan keputusan uji materi tersebut akan diputuskan. “Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon,” kata Anwar usai menghadiri acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI di Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023).
Anwar meminta kepada publik tidak berspekulasi berlebihan terkait adanya gugatan tersebut. “Tunggu saja karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli,” ujarnya sambil menambahkan setiap uji materi yang ditangani MK tak bisa diprediksi kapan waktu selesainya.
Comment here