Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – Habis Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, kini giliran rumah dinas anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Baik Sudin maupun Vita berasal dari PDI Perjuangan.
Penggeledahan rumah dinas Vita Ervina dilakukan KPK di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023). Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud,” kata Ali, Kamis (16/11/2023), seperti dilansir Kompas.com.

Ali menuturkan, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret SYL. Dari hasil penggeledahan, KPK memperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. “Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam karena kasus yang sama. KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah. Barang bukti yang disita di antaranya catatan keuangan. “Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).
Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.
Comment here