Hukum

Hanya Satu Kata dari IPW Buat Wamenkumham Eddy Hiariej: Mundur!

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – “Kami meminta, karena sudah jadi tersangka, Pak Eddy Hiariej ini ‘kan Profesor, ahli hukum pidana? Karena sudah menjadi tersangka, dan karena jabatan Wamenkumham ini jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, kalau etika dan moral sudah diabaikan, sebaiknya Wamenkumham ini mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya, supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri,” kata kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Deolipa meminta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatannya, seriring dengan penetapannya sebagai tersangka gratifikasi Rp7 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Foto: Kompas.com)

Kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej Rp7 miliar ini mula-mula dilaporkan oleh Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 lalu. Delapan bulan setelah sempat mengendap, KPK akhirnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Tim advokasi IPW memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya buat teman-teman di KPK yang sudah bekerja siang dan malam, memproses banyak perkara dan salah satunya adalah perkara Wamenkumham ini, walaupun Ketua KPK (Firli Bahuri, red) sendiri juga ada persoalan,” jelas Deolipa.

Deliopa menyarankan Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham setelah menyandang status tersangka. Hal ini terkait etika dan moral yang seharusnya tidak diabaikan.

“Tapi ada juga asas praduga bersalah, terutama kalau bukti-bukti sudah cukup, sudah ada saksi yang menyatakan ini posisinya adalah memang diduga pelaku. Makanya ada yang namanya praduga bersalah,” cetus pengacara yang agak eksentrik ini.

“Kalau enggak mundur, kami meminta Pak Menteri Yasonna Laoly untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” lanjutnya.
Di sisi lain, Deolipa minta laporan dugaan pencemaran nama baik oleh asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana terhadap kliennya, Sugeng Teguh Santoso, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dihentikan, karena Eddy sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kita meminta Kabareskrim Polri menghentikan perkara dengan terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Kita minta dihentikan. Karena Wamenkumham sendiri atau yang melapor sudah dijadikan tersangka,” kata Deolipa.

Adapun laporan atas Sugeng terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Laporan itu dilayangkan pada 14 Maret 2023 oleh aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Eddy Hiariej pun telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan sebelumnya. “Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alexander Marwata Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023), seperti dilansir banyak media.

Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang tersangka lainnya itu. “Empat orang tersangka. Dari pihak pemerima tiga, dari pemberi satu. Itu clear,” ungkap Alex.

KPK pun sudah memeriksa Eddy Hiariej, Jumat (28/7/2023), untuk didalami keterangannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Helmut Hermawan, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Comment here