Editor: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, KABNews.id – Hari Batik Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 2 Oktober. Hari Batik Nasional diperingati setelah batik diakui oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya takbenda yang berasal dari Indonesia. Llau bagaimana latar belakang peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober? Simak ulasannya berikut ini, dikutip dari detik.com, Jumat (1/10/2021).
Hari Batik Nasional Ditetapkan Presiden SBY
Hari Batik Nasional ditetapkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009. Keppres ini diteken pada tanggal 17 November 2009.
Ada 3 hal yang jadi pertimbangan tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional yaitu:
UNESCO mengukuhkan batik Indonesia masuk ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia yang merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.

Pengukuhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan citra positif bangsa Indonesia di mata dunia. Selain itu, diharapkan pula batik dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga masyarakat terhadap budaya Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, maka ditetapkanlah tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Hari Batik Nasional Tanggal Merah?
Hari Batik Nasional 2 Oktober bukan tanggal merah. Ini sesuai dengan Keppres 33/2009 yang diteken SBY pada 17 November 2009. “Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur,” demikian bunyi Keppres tersebut
Penjelasan Batik sebagai Warisan Budaya Takbenda
Peringatan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional tak lepas dari penetapan batik sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO. Dikutip dari situs UNESCO, teknik, simbolisme, hingga budaya yang melingkupi batik ada di hidup masyarakat Indonesia sejak lahir hingga kematian.
Comment here