Hukum

ICW Menyoal Relasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Rafael Alun: Batasi Perannya!

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – “Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael Alun, yaitu tahun 1986,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Ya, ICW menyoal relasi antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena jumlah harta kekayaannya dinilai tak wajar.

KPK mencatat harta kekayaan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 sebesar Rp56,1 miliar. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi hanggal di rekening Rafael mencapai lebih dari Rp500 miliar. PPATK juga menemukan Rafael memiliki safe deposit box di salah satu bank plat merah senilai Rp37 miliar. Kini safe deposit box tersebut telah diblokir KPK dan PPATK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo diduga saling kenal sejak berkuliah di STAN. (Foto: Kompas.com)

Harta kekayaan Rafael terungkap ke publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17), anak Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui kerap memamerkan mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor gede Harley Davidson di media sosialnya.

Seperti Rafael Alun, Alexander Marwata juga alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1986 atau satu angkatan. KPK telah melakukan klarifikasi kepada Rafael terkait kekayaan dan transaksinya yang tidak wajar itu sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab itu, ICW menduga ada konflik kepentingan dalam proses penyelidikan harta kekayaan Rafael. Dugaan ini muncul setelah Alexander diketahui merupakan satu lulusan STAN bersama Rafael.

Menurut Kurnia Ramadhana, relasi di antara keduanya tidak menutup kemungkinan dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang bakal diambil oleh Alexander. Sebab itu, dia minta Alexander secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingan atau “conflict of interest”-nya.

Deklarasi itu, jelas Kurnia, wajib disampaikan kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut dia, deklarasi ini juga diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019.

Berangkat dari informasi tersebut, kata Kurnia, bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan diambil oleh Alexander. Sebab itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan KPK No 5 Tahun 2019.

“ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafael untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan,” pinta Kurnia.

“Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam peran atau pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tandas Kurnia.

Comment here