Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba dari hulu sampai hilir. Sebab, mantan Kabareskrim Polri tersebut tak ingin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba.
“Saya minta betul peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di Pusdik Intelkam, Soreang, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022), dikutip dari Kompas TV.
Kapolri menjelaskan, pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan salah satu upaya menjaga dan mengawal program pemerintah dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul guna menuju Indonesia emas. Pasalnya, menurut Listyo Sigit, ancaman narkoba membahayakan masyarakat Indonesia, terutama generasi muda penerus bangsa.
Karenanya, ia menekankan upaya pemberantasan narkoba dilaksanakan secara maksimal, termasuk hukuman bagi bandar maupun pengedar narkoba.

Sigit pun mengimbau kepada kejaksaan dan pengadilan agar memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Hal itu sebagai wujud tanggung jawab dan tugas bersama menjaga agar generasi muda Indonesia terjaga dari ancaman narkoba. “Tentunya kami mengimbau untuk mitra kami, kejaksaan dan pengadilan negeri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku,” ucap Sigit.
Tidak hanya itu, sebagai efek jera, mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta jajarannya untuk melakukan penelusuran terhadap aset para pelaku dan bandar narkoba, serta menjerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tolong lakukan tracing, lakukan proses TPPU terhadap para pelaku atau pun bandar narkoba ini sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan,” ujar Sigit.
Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh kapolda dan kapolres untuk memberikan sanksi maksimal kepada anggotanya yang terlibat peredaran narkoba. “Kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” ucap Sigit.
Sanksi tersebut, kata jenderal bintang empat itu, merupakan ketegasan dan komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, dirinya tidak ingin ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain di dalamnya.
Di sisi lain, Sigit menekankan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang melakukan pengungkapan dan memiliki prestasi, sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik. “Saya tidak mau ada bagian dari institusi Polri yang ikut bermain-main dengan (narkoba) ini,” kata Sigit.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebutkan, upaya penerapan TPPU pada kasus narkoba walau angkanya masih sedikit tapi akan terus dimaksimalkan. Penerapan tersebut tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat saja, tetapi juga di polda dan jajaran wilayah.
Selama kurun waktu 2021, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerapkan pasal TPPU terhadap lima kasus narkoba yang ditangani oleh Mabes Polri. Jumlah itu, kata dia, meningkat 400 persen dibandingkan dengan 2020, di mana hanya ada satu perkara yang diperkarakan melalui TPPU.
Comment here