Kabnews.id – Ekonomi mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan iPhone 16 di Indonesia. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Oktober 2024 menunjukkan telah masuk 5.448 unit iPhone 16 ke Tanah Air. Padahal, produk terbaru Apple ini belum mengantongi izin edar resmi.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, menjelaskan ribuan iPhone 16 tersebut masuk melalui jalur barang penumpang dan kiriman pos. "Data kami hingga Oktober mencatat 5.448 unit yang masuk lewat jalur barang penumpang dan kiriman," ungkap Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Lalu bagaimana aturannya? Chotibul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, terdapat batasan jumlah ponsel yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri. Di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel dalam setahun. Namun, aturan berbeda berlaku di bandara-bandara besar seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, yang mengikuti ketentuan barang bawaan penumpang umum dari luar negeri. Keberadaan ribuan iPhone 16 ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi impor.