Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – Henry Surya divonis lepas dari dakwaannya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi atas putusan tersebut.
“Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?” ujar Koordinator Tim JPU Syahnan Tanjung kepada wartawan, di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dikutip dari detik.com.
“Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu,” sambungnya.

Syahnan mengatakan Henry Surya tak akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) apabila pihaknya belum menerima surat penetapan hakim. Syahnan juga menyebut bakal melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya,” tutur Syahnan.
“Dan saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya enggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan enggak berpihak pada korban,” imbuhnya.
Syahnan mengatakan pembuktian JPU dalam persidangan tak dihiraukan oleh majelis hakim. Dia menyebut hal ini akal-akalan. “Ini akal-akalan, alat bukti kita, semua yang kita ajukan di persidangan enggak dihiraukan, tidak dipertimbangkan, baik saksi ahli, mana yang kita hadirkan 62 orang saksi korban, kita hadirkan itu tempo hari 300 orang, mengejar waktu maka terbatas itu, tidak satu pun mengaku anggota koperasi. Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen,” papar Syahnan.
Korban Indosurya Riuh Soraki Hakim Usai Vonis Lepas Henry Surya
Syahnan mengatakan persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban. Dia menyebut usaha JPU sia-sia. “Persidangan ini sangat tidak berpihak pada korban, sangat tidak berpihak pada korban. Kita sudah berupaya maksimal, saya selama sidang tidak pernah sehari pun lalai, tapi nyatanya sia-sia, karena sidangnya kalian lihat, majelis sidangnya ngantuk-ngantuk nggak digubrisnya,” ucapnya.
Henry Surya sebelumnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar, Selasa (24/1).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. “Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.
“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.
Comment here