Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – Susi Febri Ariza gundah karena terancam tidak lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021. Sebab, hasil tes kompetensinya tidak mencapai passing grade (batas minimal).
Susi mendapat skor 305, sementara passing grade untuk guru SD mencapai 320. Adapun pemerintah hanya memberi afirmasi atau nilai tambahan sebesar 15 persen kepada peserta seleksi PPPK guru dengan usia di atas 35 tahun.
Perempuan berusia 34 tahun itu menilai kebijakan pemerintah ini tidak adil. Semestinya, ujar dia, afirmasi diberikan sesuai masa pengabdian. “Saya sudah menjadi guru honorer lebih dari 10 tahun. Apa salahnya kami ini juga diberi afirmasi, setidaknya 5 persen saja. Jika tidak, minimal turunkan passing grade-nya,” tuturnya dikutip dari Tempo.co, Ahad (26/9/2021).

Susi sehari-hari mengajar di SDN 23 Payakumbuh, Sumatera Barat. Ia menjadi guru honorer sejak 2007. Semula Susi mengajar sambil melanjutkan kuliah S1. Setelah tamat pada 2010, ia terus bekerja sebagai guru honorer. Ia pernah digaji mulai dari Rp 250.000, lalu naik menjadi Rp 300.000, Rp 450.000, hingga sekarang Rp 700.000.
Beban kerja Susi sama saja dengan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalau ada kegiatan ekstrakurikuler, Susi dan para guru honorer lain juga turut membantu. Ia tak keberatan dengan banyaknya pekerjaan. “Bagi kami beban pekerjaan tidak masalah. Itu memang panggilan jiwa untuk menjadi guru,” ujarnya.
Empat kali sudah Susi mencoba tes seleksi CPNS, namun ia belum beruntung lolos menjadi PNS. Tadinya, Susi berharap seleksi PPPK guru ini bisa menjadi jalannya mengubah hidup menjadi lebih sejahtera. “Kami sudah penuh harap, katanya mempermudah honorer, ternyata masih sangat sulit soal ujianya. Kami diberi modul dan try out, tapi sedikit sekali yang muncul dalam ujian,” ujarnya.
Susi sangat berharap pemerintah mendengarkan keluhan para guru honorer yang telah lama mengabdi. “Kami mohon keadilan afirmasi. Tolong hargai sedikit saja pengabdian dan masa kerja kami,” tuturnya.
Rekrutmen Guru PPPK digelar pemerintah dalam tiga tahap. Tahap pertama digelar pada September 2021. Lalu tahap dua dan tiga dilaksanakan pada Oktober dan Desember 2021. Mereka yang tidak lolos tahap pertama masih bisa mengikuti tahap kedua dan tahap ketiga.
Namun, menurut Susi, tahap kedua dan tahap ketiga bukan solusi. Sebab tahap kedua tantangannya justru lebih berat. Para guru honorer akan beradu dengan guru swasta dan guru-guru bersertifikat pendidik dengan afirmasi nilai 100 persen.
“Saya belum punya serdik (sertifikat pendidik). Jika kami harus berjuang di tahap dua, akan bersaing dengan guru swasta yang kebanyakan punya serdik, maka tentu saja kami mati kutu,” ujar Susi.
Hal yang sama dikeluhkan Muhaimin. Nilainya jauh dari passing grade untuk lulus seleksi PPPK guru. Guru IPA itu hanya mendapat skor 175, sementara passing grade 270. “Menurut saya, soal ujiannya sulit sekali. Saya pernah ikut seleksi CPNS 2019, rasanya soal seleksi PPPK ini lebih sulit dari tes kompetensi bidang CPNS 2019,” ujarnya.
Tahun depan, usia Muhaimin sudah menginjak 35 tahun. “Peluang ikut CPNS sudah tertutup, karena batas usia maksimal ‘kan 35 tahun. Jadi satu-satunya harapan PPPK ini,” ujar dia
Ia berharap pemerintah bisa memberikan nilai afirmasi. “Meski umur saya belum 35 tahun, tapi saya sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, sejak 2009,” ujar guru SMKN 1 Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat ini.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut, masalah yang dialami Susi dan Muhaimin juga banyak dikeluhkan guru honorer lain di seluruh Indonesia. Seleksi PPPK guru 2021 dinilai justru menyulitkan para guru dan tidak berpihak kepada guru honorer yang telah lama mengabdi.
P2G mendorong pemerintah memberikan afirmasi 15 persen kepada guru dengan masa pengabdian paling singkat yaitu 3-5 tahun. Sementara untuk masa bakti 6-10 tahun diberikan afirmasi 20 persen, 11-15 tahun afirmasi 25 persen, dan 16-20 tahun diberikan afirmasi 30 persen. Selanjutnya besaran nilai afirmasi terus berjenjang sesuai dengan lama mengajar guru.
“Kami mengusulkan penurunan passing grade. Misalnya, untuk guru kelas SD semula 326 menjadi 250. Atau alternatif lain berupa afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Jadi, tidak bisa dipukul rata semua seperti kebijakan sebelumnya,” ujar Satriwan.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda pengumuman hasil seleksi PPPK guru setelah mendapat banyak keluhan terkait proses seleksi tahap pertama ini.
“Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril lewat keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021) lalu.
Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji bakal mengkaji ulang skema pemberian nilai afirmasi dalam proses seleksi PPPK Guru 2021. “Kami mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat yang memperjuangkan nilai afirmasi tambahan. Jadi itu bakal kami coba,” kata Nadiem. “Walaupun itu bukan sepenuhnya keputusan Kemendikbudristek, akan kami perjuangkan, itu janji saya,” tuturnya.
Comment here