Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – Presiden Joko Wiodo membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI yang nantinya akan dikomandoi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembentukan tim tersebut seiring dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) No 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 September 2021 lalu, tim ini disebut Tim Gernas BBI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tim ini akan terdiri dari wakil ketua, ketua harian, wakil ketua harian dan anggota.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021), berikut susunan lengkap Tim Gernas BBI:
– Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
– Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
– Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
– Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
– Anggota: Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pusat Statistik.
– Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dalam Keppres tersebut, diatur tugas Tim Gernas BBI. Berikut rinciannya:
1. Peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/lndustri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.
2. Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.
3. Peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal.
4. Stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/lndustri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Kemudian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.
Selanjutnya, pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Lalu, dalam pelaksanaan tugasnya Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.
Comment here