Hukum

Jubir KPK: 70.350 Wajib Lapor Belum Serahkan LHKPN!

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – “Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Ya, KPK mencatat sebanyak 70.350 penyelenggara negara atau 19% belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022. Sedangkan yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK tercatat ada 302.433 penyelenggara negara atau 81%.

KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. KPK mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periode 2022 sebelum akhir Maret 2023. “Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,” jelasnya.

Ilustrasi uang. (Foto: Istimewa)

Ipi lalu memaparkan di ranah yudikatif, sebanyak 18.095 penyelenggara negara telah menyerahkan LHKPN. Total wajib lapor di jajaran yudikatif ini mencapai 18.648. “(Artinya) telah menyampaikannya sebesar 97%,” cetusnya.

Sementara di ranah legislatif, baik pusat (DPR RI dan DPD RI) maupun daerah (DPRD provinsi, kabupaten/kota) terdapat 20.078 wajib lapor. Namun, hingga 16 Maret 2023 tercatat ada 10.348 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52%.

Di ranah eksekutif, pusat dan daerah, kata Ipi tercatat 84 persen wajib lapor telah menyerahkan LHKPN. Ada 243.307 dari total wajib lapor sebanyak 291.360 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. “Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajb lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 persen,” tukas Ipi.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu,” lanjut Ipi.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu. “KPK mengingatkan kepada para penyeleggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir,” tandas wanita berhijab ini.

Comment here