Hukum

Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Firli Bahuri: Kita Lihat Saja Esok

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – “Dasar panggilan kan besok? Kita lihat saja besok datang atau enggak,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023), seperti dilansir Kompas TV

Karyoto buka suara terkait agenda pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (14/11/2023) esok.

Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri. (detik.com)

Karyoto belum bisa memastikan apakah Firli Bahuri akan datang atau tidak dalam pemeriksaan tersebut. Ia pun mengatakan pihaknya akan menunggu kedatangan mantan perwira tinggi polisi Bintang tiga tersebut.

Sebagai informasi, Firli sedianya diperiksa untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan ada kegiatan di Aceh. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli pada Selasa (14/11/2023) esok.

Sementara itu, Firli Bahuri sendiri diketahui telah mengkonfirmasi akan menghadiri pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini Karyoto mengaku belum mengetahui terkait jadwal pemeriksaan Firli di Dewas tersebut. Namun ia menegaskan pemeriksaan Firli di Polda Metro Jaya masih dijadwalkan besok. “Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas,” ujar Karyoto.

“Kalau yang sudah betul-betul ter-issued dari Polda Metro untuk panggilan besok,” ujarnya.

Di sisi lain, Dewas KPK juga mengagendakan klarifikasi terhadap Firli terkait pertemuannya dengan SYL. Awalnya, Dewas menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023), kemudian dimajukan pada Senin (13/11/2023) hari ini.

Namun Firli tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, dan bakal memenuhi agenda klarifikasi pada Selasa (14/11/2023) sesuai tanggal yang tertera pada surat resmi Dewas KPK.

Comment here