Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19, khususnya aturan perjalanan bagi elemen yang berpartisipasi dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021.
Bahwa setibanya di daerah asal, mereka wajib karantina 5 hari dengan pengawasan protokol kesehatan (prokes). Namun kehadiran addendum karantina tersebut ada yang tidak setuju, karena dinilai membebani, terlebih lagi prokes di PON XX Papua dinilai sudah sangat ketat.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi, aturan perjalanan orang dalam penyelenggaraan PON XX Papua demi mengantisipasi kemungkinan penularan COVID-19. Walau individu yang bersangkutan sudah negatif COVID-19 sebelum pulang, tetap perlu antisipasi penularan saat tiba di daerah asal.
“Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian. (Penerapan) Prokes ketat selama penyelenggaraan PON dan persyaratan tes PCR sebelum kepulangan dilakukan,” terang Wiku dikutip dari Liputan6.com, Senin (11/10/2021).
“Namun, tetap perlu antisipasi penularan yang mungkin saja belum muncul manifestasinya, karena adanya masa inkubasi.”
Cegah Penularan COVID-19 Setelah Ikut PON XX Papua
Demi mengantisipasi penularan virus Corona, karantina saat ketibaan di daerah asal bagi elemen yang ikut dalam PON XX Papua, perlu dilakukan. Ini juga bertujuan mencegah penularan COVID-19 setelah mengikuti PON XX Papua.
“Maka dari itu, diterapkan karantina 5 x 24 jam pasca-ketibaan. Prinsipnya, kita menjaga kondisi nasional yang sedang terkendali,” jelas Wiku Adisasmito.
“Tentunya, kita tidak ingin adanya efek penularan pasca-penyelenggaraan event besar yang melibatkan interaksi fisik dalam kurun waktu yang tidak singkat.”

Sebagaimana protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti penyelenggaraan PON XX Papua 2021, wajib tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing.
Aturan yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada 7 Oktober 2021 ini berlaku bagi seluruh Kontingen PON XX Papua 2021, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON, anggota KONI Pusat, serta pegawai kementerian/lembaga yang mengikuti atau bertugas di kegiatan PON XX Papua 2021.
Comment here