Opini

Ketika Kasus Napoleon Digiring ke Kasus Bernuansa Agama

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pemimpin Redaksi KABNews.id

Langkah Ahmad Yani, yang mengklaim sebagai kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka penganiayaan M Kace, membentuk Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI), patut dipertanyakan. Pasalnya, dari nama tim dan pernyataan-pernyataannya, Yani patut disinyalir akan menggiring kasus Napoleon yang pidana murni ke pidana bernuansa agama (Islam). Semestinya, tak perlu membawa-bawa akidah atau idiom-idiom agama dalam kasus pidana murn.

Kasus dugaan penganiyaan M Kace oleh Napoleon di Rutan Bareskrim Polri yang berujung penetapan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu sebagai tersangka adalah pidana murni, bukan tindak pidana yang bernuansa agama.

Bahwa pengakuan Napoleon soal motifnya menganiaya M Kace, tersangka penistaan agama (Islam), untuk membela akidah agamanya, itu bisa-bisanya Napoleon saja supaya dapat simpati publik. Itu akal-akalan Napoleon saja.

Bandingkan dengan dugaan ancaman Napoleon yang hendak membunuh Tommy Sumardi, tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang kini sedang didalami Bareskrim Polri. Motifnya memang dugaan superioritas, bukan agama.

Andai pun Napoleon hendak membela akidah agamanya, itu pun tidak bisa dilakukan dengan main hakim sendiri. Apalagi Kace sudah ditahan. Napoleon memang polisi. Tapi dia tak bisa main hakim sendiri, seandainya apa yang ia lakukan terhadap Kace itu untuk membela akidah agamanya.

Kalau setiap orang boleh main hakim sendiri untuk membela akidah agamanya, betapa Indonesia sebagai negara hukum ini akan kacau-balau. Kalau ada yang diduga melanggar hukum atau menistakan agama, serahkan kepada aparat penegak hukum, jangan main hakim sendiri.

Sebagai pengacara, semestinya Yani bertindak proporsional dan profesional, apalagi ia mantan anggota DPR RI, sehingga semestinya bisa bertindak sebagai negarawan, yang mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa, bukan justru menyeret-nyeret kasus pidana murni ke kasus bernuansa agama. Kalau sudah menyangkut agama, akan sensitif. Kalau bisa meredam masalah, bukan malah membesar-besarkan masalah.

Ulamaisasi Kriminal

Jika benar Yani menganalogikan Napaleon yang disangka melakukan tindakan kriminal itu sebagai pembela agama, atau bahkan ulama, berarti terjadi “ulamaisasi kriminal”. “Kalau sebelumnya ada istilah kriminalisasi ulama, maka kini ada ‘ulamaisasi’ kriminal.

Sebelumnya, Ahmad Yani dan kawan-kawan membentuk tim untuk membela dan mengawal kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya Muhammad Kece alias Kace. Tim tersebut bernama Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI). Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/10/2021), Yani yang mantan anggota DPR RI dari PPP dan kini menjadi Ketua Umum Partai Masyumi Reborn itu melontarkan 4 poin penyataan sikap.

Pertama, pihaknya adalah penerima kuasa yang ditugaskan untuk melakukan pembelaan dan pengawalan kasus hukum yang melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kedua, pihaknya siap membela akidah Islam dan menegakkan hukum dengan cara melapor, mengawal proses hukum atas semua tindakan dan perbuatan yang menghina, melecehkan, merendahkan Aqidah Islam serta siap memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin demi tegaknya hukum di negeri ini.

Ketiga, pihaknya siap memberikan bantuan hukum terhadap semua warga negara Republik Indonesia yang diperlakukan tidak adil di dalam hukum tanpa melihat dan membeda-bedakan suku, ras dan agamanya, baik yang dilakukan oleh negara, badan hukum maupun perorangan.

Keempat, pihaknya mengajak segenap umat Islam di Indonesia untuk bersatu padu menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan atas dasar kesetaraan dan persaudaraan Islam.

TPAI diketuai Herman Kadir. Selain Ahmad Yani, nama-nama beken lainnya adalah Eggi Sudjana, Djudju Purwanto, dan Djoko Edhi Abdurahman, mantan anggota DPR RI juga. Total ada 36 nama dalam TPAI.

Comment here