Editor: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, KABNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pengunjuk rasa yang mendesak ajang balap mobil listrik Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diusut agar melaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Hal itu diharapkan KPK agar validitas informasi dapat segera ditindaklanjuti.
“KPK mendorong agar penyampaian aspirasi berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Hal ini penting agar kami bisa segera memeriksa validitas dan kelengkapan informasi awal yang diadukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari detik.com, Rabu (15/9/2021).
Senin (13/9/2021) lalu, sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menuntut KPK turun tangan. Terlebih ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pendanaan Formula E. Massa menilai gelaran Formula E ada potensi kerugian hingga Rp1,3 triliun.
KPK menyebut membuka pintu aduan Whistleblower’s System (KWS) melalui https://kws.kpk.go.id untuk melapor. Ali memastikan identitas pelapor dilindungi.

Ali juga menyoroti soal kerumunan massa pendemo. Dia mengingatkan saat ini Jakarta masih PPKM level 3 dan dilarang ada kerumunan.
“Selain itu, pada masa PPKM Covid-19 level 3 yang masih berlaku di wilayah DKI Jakarta ini, penting juga bagi kita untuk bekerja sama mencegah terjadinya kerumuman massa,” kata Ali.
“KPK senantiasa mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih menyuarakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Upaya yang dilakukan KPK melalui integrasi fungsi pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh dukungan penuh dari semua pihak,” sambungnya.
Polemik Formula E
Gelaran Formula E di Jakarta yang ditargetkan Juni 2022 masih menjadi polemik. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi terkait Formula E. Sementara tujuh fraksi lainnya menilai Formula E masih dimungkinkan untuk diselenggarakan di Jakarta.
PDIP mengungkap ada potensi pemborosan anggaran hingga Rp 4,48 triliun jika ajang Formula E tetap digelar pada 2022 mendatang.
“Ada potensi pemborosan anggaran Rp 4,48 triliun, sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas,” kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan di kantornya, Selasa (31/8/2021).
Anggota Komisi B itu memerinci biaya tersebut meliputi commitment fee sebesar Rp 2,3 triliun, biaya pelaksanaan Rp 1,2 triliun serta bank garansi Rp 890 miliar. Meskipun saat ini biaya bank garansi sudah dikembalikan, masih ada biaya lainnya yang dinilai merugikan keuangan daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyampaikan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) meminta waktu untuk merampungkan kajian ulang terkait penyelenggaraan ajang Formula E. Ketua Komisi E dari Gerindra Iman Satria menyatakan sejumlah anggota Dewan menyetujui permintaan Jakpro.
“Pertemuan kita terakhir dengan Dispora, JakPro, mereka meminta waktu untuk melakukan kajian ulang. Teman-teman ada yang menyetujui, ada yang mempertanyakan,” kata Iman di DPRD DKI Jakarta, Senin (13/9/2021).
Iman menuturkan alasan JakPro melakukan kajian ulang untuk menyesuaikan dengan situasi Covid-19 saat ini. Melalui kajian tersebut akan ditentukan apakah ajang balap mobil listrik itu masih layak atau tidak digelar di masa pandemi Corona.
Comment here