Hukum

MA Tolak Gugatan Yudi Purnomo soal Alih Pegawai KPK

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – “Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: YUDI PURNOMO dan Pemohon II: FARID ANDHIKA,” demikian bunyi putusan yang dilansir Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/9/2021), dikutip dari detik.com.

Ya, MA menolak judicial review atau uji materi yang diajukan pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Keduanya meminta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dihapus. Tapi MA menolaknya.

Gugatan itu diketok oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

“Bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020,” ujar majelis.

Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: SINDONews)

“Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” sambung MA.

Majelis menyebut pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 34/PUU- XIX/2021, berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 (tiga puluh lima) tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.

“Pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021,” beber majelis

Nasib Novel Baswedan

Menanggapi putusan MA itu,Yudi Purnomo selaku pihak yang mengajukan uji materi ke MA menyatakan, “Bahwa putusan MA tidak berbeda jauh dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) bahwa secara formal TWK bisa dilakukan KPK. Artinya, walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Yudi seperti dilansir detik.com, Kamis (9/9/2021).

“Namun pada kenyataannya, ternyata hasil temuan Ombudsman menunjukkan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM,” imbuhnya.

Yudi menilai keputusan MA terhadap uji materi yang dia ajukan menyatakan kewenangan menindaklanjuti hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, Yudi masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap hasil TWK KPK.

“Bahwa dalam putusan hakim MA ini, secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah, bukan KPK,” terang Yudi.

“Oleh karena itu, kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK, yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN,” sambung dia.

Kini, nasib Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya, termasuk Yudi Purnomo, yang terancam dipecat berada di tangan Jokowi.

Novel pun membuat surat terbuka untuk masyarakat, dan menunggu respons dari presiden terkait nasibnya, dan kawan-kawan yang tak lolos TWK.

Menurut penyidik senior KPK itu, TWK yang dilaksanakan sebagai upaya alih status pegawai KPK jadi ASN terbukti banyak melawan hukum dan ilegal.

“Mengingat pelaksanaan dari TWK telah terungkap banyak perbuatan melawan hukum, dan perbuatan ilegal lainnya. Hal itu telah dinyatakan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam temuan pemeriksaannya,” ujar Novel, dikutip dari Twitter-nya, seperti dilansir Pikiran Rakyat, Kamis (9/9/2021).

Sejumlah upaya juga telah dilakukan 57 pegawai KPK yang merasa tak mendapat keadilan itu. Oleh karena itu, Novel menaruh harapan tinggi pada Jokowi terkait nasib pegawai berdedikasi di lembaga antirasuah.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administrasi, rekomendasi Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden,” ujar Novel.

Mengingat sesuai dengan putusan JR dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait dengan hal ini,” kata Novel menambahkan.

Comment here