Editor: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, KABNews.id– Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut.
“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahakamah Konstitusi) tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) juga benar,” kata Mahfud di akun Twitter-nya, dikutip dari detik.com, Rabu (29/9/2021).
Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

“Dasarnya, Pasal 3 ayat (1) PP No 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014,” ujarnya.
Dalam cuitan lainnya, Mahfud mengatakan 56 pegawai KPK itu rencananya bukan menjadi penyidik Polri. Mahfud mengatakan hal itu menjawab pertanyaan warganet. “Bukan penyidik, tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” cetus mantan Ketua MK ini.
Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sigit mengaku sudah mengantongi izin dari Presiden Jokowi.
“Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon 56 orang yang melaksanakan TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, Selasa (28/9/2021).
Surat itu kemudian mendapatkan balasan. Jokowi merestui usulan dari Kapolri.
“Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” ujar Sigit.
56 Pegawai KPK Gelar Konsolidasi
Sementara itu, pegawai KPK non-aktif yang juga Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengapresiasi tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bakal merekrut 56 pegawai KPK yang terancam diberhentikan pada akhir September. Giri mengaku masih mengkonsolidasikan tawaran pemerintah ini kepada para pegawai KPK.
Giri berharap Presiden Jokowi juga bisa menyampaikan sikapnya kepada publik terkait nasibnya beserta para pegawai KPK yang bakal diberhentikan dalam waktu dekat. Dia mengaku masih mengkonsolidasikan tawaran Jenderal Sigit bersama para pegawai KPK lainnya.
“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini. Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami.,” ucapnya.
Comment here