Hukum

Mereka yang Diculik Belum Kembali: Komnas HAM Harus Panggil Prabowo dan Budiman Sujatmiko

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Belakangan ini muncul pernyataan dari Budiman Sujatmiko yang mengaku telah menanyakan perihal kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998 kepada Prabowo Subianto di mana pada intinya menegaskan bahwa Prabowo yang kini menjadi calon presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 itu mengakui dirinya melakukan tindakan tersebut.

“Seharusnya pengakuan Prabowo tersebut disampaikan kepada Komnas HAM sebagai institusi negara yang berwenang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Karena bagaimana pun kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat,” kata Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa kepada KABNews.id, Senin (13/11/2023).

Calon presiden Prabowo Subianto menerima dukungan dari Projo. (Istimewa)

Ia memandang, pernyataan Budiman Sudjatmiko tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lepas tangan dan memang sudah seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi.

“Dalam konteks ini, pernyataan Budiman tersebut menjadi informasi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti, mengingat hal ini akan mendukung upaya penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa yang hingga hari ini tidak kunjung menemui titik kejelasan,” jelasnya.

Penting dicatat, kata Julius, penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998 jauh dari kata selesai. Apalagi hingga kini, katanya, masih terdapat 13 orang aktivis yang masih hilang, sehingga sepanjang mereka belum ada kejelasan di mana dan bagaimana kondisinya, maka kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa belum bisa dianggap selesai.

“Adanya pernyataan Prabowo yang mengakui bahwa mereka yang diculik sudah dia kembalikan, sesungguhnya tidak menghapus begitu saja kejahatannya. Pengakuan Prabowo tesrebut justru semakin memperkuat bahwa memang dia menjadi pihak yang harus dmintai pertanggungjawaban. Hal ini juga diperkuat dengan keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang paksa yakni para aktivis 1997/1998,” paparnya.

Koalisi menilai, adanya pernyataan Budiman Sudjatmiko menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh Komnas HAM sebagai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat. “Budiman harus dimintai keterangannya oleh Komnas HAM, terutama untuk memperkuat bukti-bukti dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998. Apalagi hasil penyeledikan Komnas HAM sendiri telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai pelanggaran HAM berat,” pintanya.

Julius juga mendesak Komnas HAM untuk tidak berhenti dalam mendorong penuntasan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, termasuk memanggil orang-orang yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Karena itu, berrdasakan mandat yang dimilikinya, menjadi subuah keharusan bagi Komnas HAM untuk segera memanggil mereka yang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, yaitu Prabowo Subianto, dan mereka yang memiliki informasi terkait kasus ini seperti Budiman Sujatmiko karena mengaku telah mendengar sendiri pengakuan secara langsung dari Prabowo,” terangnya.

Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada masa lalu, lanjut Julius, adalah kejahatan serius yang berdampak besar, tidak hanya pada kehidupan demokrasi di Indonesia, tetapi lebih khususnya lagi terhadap keluarga atau kerabat dari mereka yang hilang yang terus mencari dan menunggu kabar dan nasib anggota keluarganya tersebut.

“Menemukan keberadaan mereka yang hilang atau diculik ini adalah tanggung jawab kita bersama, terutama pemerintah, untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia benar-benar terwujud. Selain itu, kami mendorong Komnas HAM untuk proaktif mendorong penanganan perkara-perkara pelanggaran HAM berat lainnya,” tandasnya.

Selain PBHI, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa terdiri atas IKOHI, Kontras, Imparsial, ELSAM, WALHI, Centra Initiative, Forum De Facto, dan HRWG.

Comment here