Hukum

Moeldoko Tak Mau Berdamai dengan ICW

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor di kasus tuduhan ‘promosi Ivermectin’ dan ekspor beras. Moeldoko, lewat kuasa hukumnya menyebut tidak memiliki niatan untuk berdamai dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah, yang menjadi terlapor di kasus ini.

“Kita ‘kan melapor, karena kita yang melapor, tentunya kita enggak ada pemikiran seperti itu (damai). Ya, memang karena menurut polisi ‘kan mereka belum dipanggil juga terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya,” ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, setelah mendampingi kliennya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Selasa (12/10/2021).

Otto menjelaskan, kini permintaan maaf oleh ICW tidak akan berlaku lagi karena tidak bisa menghapus pidana. Menurutnya, Moeldoko sudah memberi kesempatan untuk meminta maaf sebelum keduanya dilaporkan.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. (Foto: detikcom)

“Iya, permintaan maaf tidak menghapus pidana. Pada waktu itu kita melakukan somasi, Pak Moeldoko ‘kan simpel saja. Dia ingin mengatakan bahwa ‘kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah, ya, cabut saja pernyataannya dan minta maaf. Selesai, saya maafkan’. Cukup bagus Pak Moeldoko, Pak Moeldoko tidak neko-neko,” tuturnya.

“Itu pun tidak dilakukan. Jadi, bagaimana kita mau berdiam diri? Kalau pun Pak Moeldoko melakukan laporan ini, sebenarnya sudah terpaksa. Sebenarnya melaporkan ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko,” sambung Otto.

Lebih lanjut Otto mengungkapkan, Moeldoko diperiksa polisi selama kurang lebih satu jam. Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menyiapkan 3 saksi untuk mendukung keterangannya.

Sementara itu, lanjut Otto, pelaporan ini merupakan wujud Moeldoko yang ingin menegaskan bahwa tudingan ‘promosi Ivermectin’ dan ekspor beras sama sekali tidak benar. Otto menyebut Moeldoko menghormati kritik, tapi tidak dengan orang yang asal tuduh.

“Jadi intisarinya sebenarnya kenapa ini terus, adalah kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar. Jadi supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain. Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi, tapi jangan sekali-sekali demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain,” imbuh Otto.

Sebelumnya, Moeldoko memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dalam kasus tuduhan ‘promosi Ivermectin’. Moeldoko mengatakan dicecar dengan 20 pertanyaan oleh polisi.

“Saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor. Ada kurang-lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,” ujar Moeldoko setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).

Moeldoko diperiksa polisi sekitar 1 jam. Moeldoko keluar dari gedung Bareskrim didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Dia mengatakan bakal mengikuti proses hukum yang ada. Moeldoko juga menyinggung pihak ICW sebagai terlapor yang belum meminta maaf terhadapnya.

“Berikutnya, saya sebagai warga negara yang baik, mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu,” jelasnya.

“Belum, belum ada (permintaan maaf),” tandas Moeldoko.

Comment here