Hankam

Oknum Paspampres Aniaya Warga Hingga Tewas, Kapuspen TNI: Panglima Minta Dihukum Berat!

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – “Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” tulis Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono dalam rilisnya, Senin (28/8/2023).

Julius menegaskan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah memerintahkan agar anggota yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang warga berinisial IM (25) hingga tewas, dihukum berat. “Kalau tidak hukuman mati, ya minimal hukuman seumur hidup,” tegas mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) ini.

Julius juga memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari institusi TNI. “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” tegas Julius.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono. (Istimewa)

Sebelumya diberitakan, seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menganiaya seorang warga asal Kabupaten Bireun, Aceh. Peristiwa tersebut melibatkan Praka RM selaku terduga pelaku dan Imam Masykur (25) sebagai korbannya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmadsahroni88, Ahad (27/8/2023), korban terlihat merintih kesakitan ketika dianiaya di dalam mobil. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Masih dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Dalam keterangan unggahan itu turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. “Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu seperti dilansir sejumlah media.

Sementara itu, Komandan Polisi Daerah Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu. Satu di antaranya adalah anggota Paspampres berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.

Adapun motif Praka RM dkk melakukan penculikan dan penganiayaan adalah demi mendapatkan uang tebusan.

Comment here