Hankam

Pakar Desak DPR Kebut Pembahasan RUU Keamanan Laut

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Maritim Studies (IIMS) Laksamana Muda TNI (Pur) Dr Surya Wiranto SH MH mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. Pasalnya, keberadaan UU tersebut sudah mendesak sebagai landasan pembentukan Indonesian Coast Guard untuk mengamankan seluruh wilayah perairan Indonesia.

“RUU Kemanaan Laut harus dikebut, karena sudah mendesak,” ungkap Surya Wiranto dalam wawancaranya dengan Rudi S Kamri dari KAB TV yang ditayangkan di YouTube, Rabu (6/10/2021).

Surya Wiranto yang juga Sekretaris Jenderal Ikal Strategic Center (ISC) menyatakan, sebenarnya RUU Keamanan Laut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Namun, katanya, pemerintah menarik RUU tersebut dan digantikan dengan RUU Landas Kontinen. “Itu karena terjadi ego sektoral, masing-masing stakeholders berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Maritim Studies (IIMS) Laksamana Muda TNI (Pur) Dr Surya Wiranto SH MH. (Foto: Dokumen pribadi)

Misalnya, kata Surya, antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. “Seharusnya Bakamla ini yang menjadi cikal-bakal Indonesian Coast Guard atau Penjaga Pesisir Indonesia,” jelas Surya.

Surya lalu menyebut bahwa Bakamla sebagai cikal-bakal Indonesian Coast Guard merupakan arahan Presiden Joko Widodo saat melantik Aan Kurnia sebagai Kepala Bakamla, Maret 2020 lalu. “Apa pun perintah Presiden, baik lisan maupun tertulis, harus dilaksanakan, karena itu perintah pemimpin tertinggi negara,” pinta Surya yang juga pengajar di Universitas Pertahanan (Unhan).

Bicara soal laut dan pantai, menurut Surya, ada dua aspek, yakni pertahanan dan keamanan. Aspek pertahanan, katanya, menjadi tanggung jawab TNI Angkatan Laut (AL), dibantu TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Darat. “Nah, aspek keamanan ini yang menjadi tanggung jawab Bakamla, bukan KPLP. Karena KPLP ‘kan sebatas wilayah laut dan pantai di dalam negeri. Kalau Bakamla sampai ZEE,” cetusnya.

ZEE dimaksud adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yakni jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Sebab itu, ke depan, kata Surya, hanya Indonesian Coast Guard, yang cikal-bakalnya adalah Bakamla, yang akan mengamankan seluruh wilayah perairan Indonesia. “Bukan KPLP,” tukasnya.

Sebab itu, lanjut Surya, untuk memberi landasan berdirinya Indonesian Coast Guard, DPR bersama pemerintah harus mengebut pembahasan RUU Keamanan Laut agar bisa segera disahkan.


“UU Keamanan Laut ini untuk memperkuat sektor maritim dengan membangun sistem keamanan laut nasional yang terintegrasi, mengingat saat ini aturan terkait keamanan laut masih bersifat lintas sektoral. Nantinya, UU Keamanan Laut akan memberikan penguatan kelembagaan terhadap Bakamla sebagai Indonesian Coast Guard

Surya pun mengetuk kesadaran semua pihak, terutama stakeholders, di mana selama 20 tahun terakhir berbagai macam kejahatan transnasional dilakukan di perairan, seperti sindikat penyelundupan manusia hingga sindikat kejahatan narkoba internasional. “Dengan adanya Indonesian Coast Guard, semua itu akan lebih mudah diatasi,” tandasnya.

Comment here