Hukum

Penahanan Ina Ayu Ditangguhkan, IPW Apresiasi Jaksa Agung St Burhanuddin

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Kapolda Sumut Irjen Ridwan Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan yang secara bersama-sama memberikan atensi atas kasus pidana Erlina Zebua alias Ina ayu dengan langkah “restorative justice” (keadilan restorasi) serta menangguhkan penahananan atas nama tersangka Ina Ayu.

Sebelumnya, IPW memang mendesak Jaksa Agung St Burhanuddin turun tangan untuk membebaskan Ina Ayu, korban penyerobotan tanah miliknya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan fisik.

“Langkah ‘restorative justice’ atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu Ina Ayu adalah tepat karena akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak, baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, maupun masyarakat. ‘Restorative justice’ tentu akan memulihkan keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tidak dapat tercapai langkah ‘resrorative justice’, maka proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana dari pengadilan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada KABNews.id, Sabtu (27/5/2023).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)

Proses hukum pidana sebagai suatu kebutuhan, kata Sugeng, adalah “last resort” (tempat peristirahatan terakhir) atau “ultimum remedium” sebagai upaya pemberian efek jera dan “social enginering” (rekayasa sosial) bagi masyarakat bilamana upaya “restorstive justice” tidak tercapai. “Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu kepada korban tidak dapat dibenarkan karena dinilai main hakim sendiri,” jelasnya.

“Ultimum remedium” dalam hukum pidana dimaksud memiliki pengertian bahwa apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata atau pun hukum administrasi, hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.

Menurut Sugeng, Erlina Zebua alias Ina Ayu sebagai tersangka pelaku penganiayaan sekaligus korban penyerobotan tanah miliknya, memberikan pelajaran berharga kepada aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial (tak memihak) dan berkeadilan demi mencegah efek main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Comment here