Hankam

Peraturan Rambut Polwan Terbaru 2023 Sesuai Standar Dunia, Seperti Apa?

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – “Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir Kompas.tv, Kamis (28/9/2023).

Ya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuat aturan rambut terbaru bagi polisi wanita (polwan) pada 2023 ini. Aturan baru ini berfungsi sebagai acuan penampilan rambut polwan di seluruh Indonesia.

Aturan rambut polwan terbaru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor KEP/1164/VII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Prasetyo menyebut aturan rambut polwan terbaru ini menyesuaikan standar dunia. Aturan rambut Polwan terbaru pada 2023 ini berlaku bagi seluruh polwan di dalam struktur ataupun di luar struktur Polri. Ketentuan rambut ini berlaku saat polwan menggunakan pakaian dinas atau menjalani kegiatan dinas baik di lingkungan Polri ataupun di luar polri.

Ilustrasi model rambut polwan. (gridoto.com)

Berikut aturan rambut Polwan terbaru 2023 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 31 Agustus lalu.

Aturan rambut polwan terbaru 2023

Bagi polwan dengan rambut 2cm melebihi kerah
• Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm.
• Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
• Tidak berjambul atau berponi.
• Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan, dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.
• Tidak mengubah warna asli rambut.
Bagi polwan dengan rambut pendek
• Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
• Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya.
• Tidak mengubah warna asli rambut.
• Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

Polwan boleh memakai rambut palsu atau wig dengan kondisi:

• Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
• Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya.
• Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan, dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

Sementara itu, bagi polwan yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan jilbab atau hijab sesuai ketentuan.

Comment here