Hukum

Polisi Genit di Tangerang Dibebastugaskan!

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Polres Metro Tangerang Kota, Banten, membebastugaskan oknum polisi FA setelah aksi genit meminta nomor handphone (HP) ke pemotor wanita RNA (27). FA dibebastugaskan dalam rangka proses pemeriksaan di Propam Polres Metro Tangerang Kota.

“Masih proses Propam ya. Dalam pemeriksaan dibebaskan dari tugas rutin,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam pesan singkatnya dikutip dari detikcom, Selasa (5/10/2021).

Namun Abdul tidak menyebutkan secara detail kapan FA rampung diperiksa oleh Propam.

Ilustrasi. (Foto: detikcom)

FA Bakal Dikenai Sanksi

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan FA dipastikan akan diberi tindakan oleh kesatuannya.
“Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan,” kata Sambodo, Kamis (30/9).

FA Meminta Maaf

Sementara itu, FA telah buka suara soal kejadian dengan RNA. Ia mengakui meminta nomor HP RNA dan meminta maaf.
“Saya sudah WA (WhatsApp) ibunya, saya minta maaf. Tapi, ya itu, enggak dibales-bales dari kemarin-kemarin begitu, tapi saya sudah minta maaf ke dia,” ujar FA saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (29/9/2021).

FA kemudian sedikit mengulas kejadian tersebut. Menurutnya, saat itu ia menyetop RNA karena menerobos lampu merah.
FA mengaku merasa iba terhadap RNA, sehingga akhirnya memberinya jalan setelah memberikan teguran.

“Itu kan ibu-ibu, kasihanlah, ya sudah saya kasih jalan saja. Kalau SIM-STNK lengkap, saya cuma bilang, ‘Bu, lain kali jangan ulangi lagi, lampu merah ngeri kalau diterobos’,” jelasnya.

RNA Tunggu Video Permintaan Maaf

RNA (27) masih berharap polisi genit yang meminta nomor HP kepadanya meminta maaf dan divideokan. Jika hal itu terjadi, RNA akan meng-upload di akun media sosialnya.

“(Video klarifikasi) pernyataan menyesal dan permintaan maaf,” ujar RNA dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (2/10/2021).

Dirinya menyebut video klarifikasi tersebut nantinya akan diunggah ke media sosial. Pasalnya, kejadian tersebut mulanya diunggah RNA melalui akun Twitternya.

“Saya upload lagi ke media sosial. Karena konten saya ‘kan sudah menjadi konsumsi publik,” papar RNA.

Hanya, permintaan RNA ini belum dikabulkan oleh pihak kepolisian. Menurut RNA, pihak kepolisian keberatan apabila FA harus menyampaikan permintaan maaf lewat video.

Tak Tuntut Proses Hukum

Di sisi lain, RNA mengaku tidak menuntut FA secara hukum. RNA menyerahkan sepenuhnya ke polisi jika FA harus diberi sanksi.

“Tapi pihak Polres (Metro Tangerang Kota) akan tetap memproses tindakan selanjutnya. Karena untuk hukuman dari pihak instansi bukan menjadi ranah saya. Saya serahkan semua ke kepolisian,” ujar RNA.

Comment here