Hukum

Puluhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dilaporkan ke KPPU

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – Muhamad Zainul Arifin SH MH dan Bionda Johan Anggara SH MH dari MZA & Partners melaporkan 49 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan 1 perusahaan lainnya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

“Sebagai kuasa hukum P3MI, kami menyampaikan laporan secara resmi ke KPPU RI,” kata Muhamad Zainul Arifin (MZA) dalam rilisnya, Rabu (23/8/2023).

Adapun materi laporannya adalah pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diduga dilakukan oleh 49 P3MI sebagai pelaku usaha dan 1 kelompok pelaku usaha asosiasi penempatan PMI ke negara tujuan Arab Saudi. “Sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 17 Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas MZA memberikan alasan laporannya.

MZA juga mengaku telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang nantinya dapat memberikan keterangan kepada tim penyidik KPPU agar laporan mereka ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk KPPU.

Muhamad Zainul Arifin SH MH dan Bionda Johan Anggara SH MH dari MZA & Partners. (Istimewa)

Dugaan praktik monopoli tersebut, kata MZA, sudah terjadi sejak 2019 hingga 2023 ini. “Pada saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka kembali keran penempatan PMI ke Arab Saudi, yang pada 2014 sempat dimoratorium akibat seringnya terjadi penyiksaan dan penganiayaan PMI di Arab Saudi, tahun 2018 Kemenaker menerbitkan Keputusan No 291 Tahun 2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penampatan Satu Kanal (SPSK),” paparnya.

Selanjutnya, kata MZA, tahun 2019 Kemenaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Perusahaan P3MI sebagai Pelaksana Penempatan dan Perlindngan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK, yang hanya berjumlah 49 perusahan P3MI, sementara ada 362 perusahaan P3MI yang masih aktif izinnya tidak mendapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi.

Selanjutnya, kata MZA, pada 17 September 2019, Kemenaker menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, yang secara jelas disebutkan hanya satu kelompok pelaku usaha perusahan P3MI yang dapat melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi. “Sementara ada beberapa kelompok atau asosiasi pelaku usaha PMI yang resmi lainnya, namun tidak diakomodir,” sesalnya.

Keputusan dan persetujuan Kemenaker tersebut, kata Bionda Johan Anggara menambahkan, berdampak merugikan masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi. ”Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Bionda.

“Kami minta para terlapor dijatuhi sanksi administratif, pidana pokok dan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 UU No 5 Tahun 1999,” tandas Bionda.

Comment here