Kabnews.id – Ekonomi memberitakan pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait rencana penghentian dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Pernyataan terbaru ini menimbulkan pertanyaan baru seputar transisi energi bersih di Indonesia.
Bahlil menegaskan, PLTU yang belum memasuki masa pensiun dini tetap dapat beroperasi. Keputusan untuk menghentikan operasionalnya masih memerlukan pertimbangan matang. Namun, bagi PLTU yang sudah masuk program pensiun dini, prosesnya akan tetap berjalan sesuai rencana. "Pensiun dini PLTU yang sudah pensiun kita pensiunkan, tapi yang belum berjalan sebagaimana mestinya aja," tegas Bahlil dalam keterangannya di Kementerian ESDM, Jumat (17/1/2025).

Target pensiun dini PLTU dalam 15 tahun mendatang, sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, merupakan komitmen Indonesia untuk mencapai target nol emisi pada 2060. PLTU Cirebon-1, misalnya, sempat direncanakan untuk pensiun dini pada pertengahan 2024. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian ulang karena berbagai tantangan yang dihadapi.
Di sisi lain, Bahlil memastikan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan penambahan kapasitas listrik nasional hingga 70 Gigawatt (GW). Yang menarik, 60% dari penambahan tersebut akan bersumber dari energi baru terbarukan (EBT). "Tetapi RUPTL di tahun 2025-2034 ada 60% itu akan dorong memakai energi baru terbarukan," tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan di tengah rencana penghentian PLTU batubara. Namun, detail tantangan dan pertimbangan yang mempengaruhi keputusan akhir terkait PLTU masih menjadi misteri yang perlu diungkap lebih lanjut.