Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – “Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR (Surat Tanda Registrasi) dibuat lebih simpel, SIP (Surat Izin Praktik) juga akan dibuat lebih simpel,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat menghadiri Forum Industri tentang RUU Kesehatan di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023), dikutip dari Kemkes.go.id.
Ya, Dante menyatakan, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.
Menurut Wamenkes, persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik. Hal yang sama juga terjadi untuk pembuatan maupun perpanjangan STR.

Dante membeberkan, langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Pemerintahlah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi yakni sistem kupon seperti miles, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” terangnya.
Dante berharap, kehadiran RUU Kesehatan yang merupakan usul inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Comment here