Ekonomi

Sah, Gaji Buruh akan Dipangkas 25 Persen!

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – Rencana pemangkasan gaji buruh sebesar 25 persen yang selama ini menjadi isu yang kencang berembus akan menjadi kenyataan. Khususnya pemangkasan gaji karyawan di industri padat karya berorientasi ekspor, merespons keluhan pengusaha. Aturan untuk pemotongan gaji itu kini sudah terbit.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Ilustrasi demo buruh. (Foto: JawaPos.com)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun mengungkapkan alasan terbitnya aturan yang jelas-jelas akan merugikan buruh itu. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan banyak pengusaha yang menyampaikan keluhan terkait tekanan yang dihadapi perusahaan.

Misalnya, perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan, namun tidak bisa sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena harus membayar pesangon besar. Akhirnya, penngusaha meminta agar pemerintah membuat aturan fleksibilitas jam kerja.

“Di Oktober 2022, ada beberapa asosiasi industri orientasi ekspor mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja, yang isinya permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja. ‘Mohon Ibu Menaker buat peraturan untuk bolehkan kami menyesuaikan jam kerja pekerja’,” ujar Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Dari permintaan tersebut, Kemenaker lantas menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang mengatur jam kerja hingga pemotongan gaji buruh maksimal 25 persen.

Menurut Indah, asosiasi industri yang menyampaikan keluhan tersebut mewakili ratusan pabrik yang berada dalam industri padat karya berorientasi ekspor. “Kalau ditanya berapa industrinya, itu ada lebih dari 100 pabrik,” jelasnya.

Indah mengatakan tujuan diterbitkan aturan tersebut untuk meminimalisir gelombang PHK besar-besaran. Kendati demikian, ia tak bisa menjamin tak terjadi PHK sama sekali. “Kemenaker sebagai regulator membuat aturan sudah berusaha membuat regulasi yang insya Allah tujuannya mencegah PHK lebih masif lagi,” tandasnya.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima,” tulis Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Duh!

Comment here