Hukum

Siapa Saja 16 Koruptor yang Langsung Bebas di HUT ke-78 RI? Ini Kata MAKI!

Editor: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, KABNews.id – “Kalau ternyata yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa complain. Sebab itu, masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi di HUT ke-78 RI,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak membeberkannya.

Menurut Boyamin, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka semestinya para koruptor tidak mendapatkan remisi. Begitu pun, katanya, untuk pelaku tindak pidana kejahatan narkotika dan terorisme yang sama-sama extraordinary crime.

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, tempat para tahanan korupsi menjalani hukuman penjara. (Foto: Tempo)

Sayangnya, Kemenkumham justru memberikan remisi yang kemudian langsung bebas kepada terpidana korupsi, narkotika dan terorisme.

Dalam remisi yang langsung bebas ini, data Kemenkumham, perkara narkotika ada 760 orang, korupsi ada 16 orang, dan teroris ada 26 orang.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga memberikan rincian ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut. Reynhard merinci penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Comment here