Editor: Dwi Badarmanto
Jakarta, KABNews.id – “Betul, usul APINDO seperti itu (naik Rp141 ribu),” ujar kata Nurjaman seperti dilansir detik.com, Selasa (21/11/2023).
Ya, anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp141 ribu. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta akan menjadi Rp5.043.000, dari sebelumnya Rp4.901.798 di 2023. UMP seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, sedianya diumumkan paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

Namun Nurjaman menyebut usulan tersebut belum disetujui oleh perwakilan buruh. Adapun buruh sebelumnya menuntut UMP naik sebesar 15%. “Buruh belum sepakat,” singkatnya.
Sebelumnya, dari unsur pengusaha, Nurjaman menyampaikan pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu PP 51/2023 dengan formula Alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000,” kata Nurjaman, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja/Buruh, Dedi Hartono menyampaikan pihaknya merekomendasikan agar penetapan Alpha ialah sekitar 8,15%.
“Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp5,6 juta (per bulan),” ujar Dedi.
Comment here