Hukum

Tim Bareskrim Polri ke Luwu Timur Kawal Kasus Perkosaan Anak

Editor: Dwi Badarmanto

Jakarta, KABNews.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan tim dari Biro Pengawas Penyidik (Rowassidik) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai hasil penyidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dihentikan.

Tim tersebut dikirimkan untuk mengecek kebenaran dari klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Sulsel mengenai penyelidikan kasus tersebut. Kasus ini kemudian viral di media sosial.

“Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut. Kami cek saja apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dilansir CNNIndonesia.com, Senin (11/10/2021).

Agus belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai hasil atau rencana pengawasan penyidikan yang akan dilakukan terhadap tim penyidik di Sulsel.

Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia)


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hasil penyelidikan tim dari Bareskrim akan disampaikan ke publik. “(Tim) sedang bekerja. Hari ini mulai bertugas. Kalau sudah ada perkembangan nanti disampaikan,” tambahnya.

Terpisah, LBH Makassar selaku tim kuasa hukum korban berharap supervisi Mabes Polri bisa membantu menyelesaikan perkara ini. Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa menilai pihak Polres Luwu Timur dalam penanganan kasus ini tidak memiliki sikap profesional.

Menurut Azis penyidik di Polres Luwu Timur dalam melakukan penyelidikan kasus ini sejak awal tidak menggunakan Sistem Peradilan Anak (SPA). “Karena dia malprosedur, maka bukti dari malprosedur itu tidak bernilai alat bukti. Makanya prosesnya dihentikan karena prosesnya salah. Prosesnya harus dimulai Kembali, tapi kita tidak berharap kasus ini dikerjakan oleh Polres Luwu Timur, karena banyak bukti yang tidak berkompeten dalam menangani kasus kekerasan seksual anak,” ungkapnya.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Lutim pada 2019 kembali viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain adalah ayah kandung mereka sendiri. Adapun Polres Lutim sebelumnya telah menutup kasus yang bergulir sejak 2019 karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada.

Hanya saja, Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Resky Prastiwi menganggap bahwa yang diberikan kewenangan untuk mencari dan menggali bukti-bukti dalam perkara ini adalah pihak kepolisian. Sehingga untuk menghadirkan bukti yang baru tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor.

“Soal bukti baru, kami bingung seperti apa, kami sudah mengajukan dokumen-dokumen pendukung, kami sudah mengajukan juga orang-orang untuk diperiksa, saksi ahli untuk diperiksa, untuk ditindaklanjuti oleh Polri terkait kasus ini,” kata Rezky, Minggu (10/10/2021).

Comment here